KONSULTAN HAJI DAN UMROH

APA ITU AKREDITASI ?

Istilah akreditasi pada umumnya digunakan dalam bidang pendidikan. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional, sebagaimana termaktub dalam pengertian akreditasi yang cenderung identik dengan penilaian kelayakan pendidikan. Pengertian akreditasi adalah kegiatan penilaian terhadap kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. “Akreditasi adalah proses penilaian yang bertujuan untuk mendapatkan pengakuan. Akreditasi ini dilakukan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan dan/atau program pendidikan non formal. Untuk menilai kelayakan tersebut perlu disusun suatu instrumen akreditasi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005”. Akreditasi pada hakekatnya adalah proses penilaian kelayakan yang ditujukan kepada lembaga pendidikan formal maupun non formal dengan tujuan untuk menilai kelayakan penyelenggaraan pendidikan serta sebagai acuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Akreditasi dalam penelitian yang dilaksanakan ini terfokus pada akreditasi pendidikan non formal, tepatnya pendidikan dan bimbingan pelaksanaan ibadah haji dan umroh oleh Kementrian Agama Republik Indonesia.

AKREDITASI PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH (PPIU).

Akreditasi adalah proses penilaian kelayakan suatu lembaga bimbingan ibadah haji dan umroh yang dilakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama (KEMENAG) Republik Indonesia. Penilaian yang dilaksanakan berhubungan dengan persiapan dan kesiapan dalam menyelenggarakan bimbingan ibadah haji dan umroh kepada masyarakat. Melalui proses akreditasi ini akan diperoleh akreditasi maupun tidak terakreditasi pelaksanaan bimbingan ibadah haji dan umroh.

SIAPA YANG MELAKUKAN AKREDITASI?

 Kementrian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) adalah lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengevaluasi dan menilai serta menetapkan status dan peringkat mutu penyelenggaraan perjalanan berdasarkan standar mutu yang telah ditetapkan.

APA TUJUAN DAN MANFAAT AKREDITASI?

  1. Memberikan jaminan bahwa penyelenggaraan perjalanan yang terakreditasi telah memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh KEMENAG RI dengan merujuk pada standar mutu yang telah ditetapkan sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah studi yang tidak memenuhi standar yang
  2. Mendorong penyeleggara perjalanan ibadah umrah untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang
  3. Hasil akreditasi dapat dimanfaatkan sebagai dasar pertimbangan dalam transfer kredit penyelenggara perjalanan, pemberian bantuan dan alokasi dana, serta pengakuan dari badan atau instansi yang

Mutu program merupakan cerminan dari totalitas keadaan dan karakteristik masukan, proses, keluaran, hasil, dan dampak, atau layanan/kinerja program studi yang diukur berdasarkan sejumlah standar yang ditetapkan.

Download Proposal Haji & Umrah

Proposal-Akreditasi-Haji-Umrah-1