Kons. Akreditasi Sekolah/Madrasah

Apa Akreditasi Itu ?

Akreditasi merupakan salah satu bentuk system jaminan mutu eksternal yaitu suatu proses yang di gunakan lembaga yang berwenang dalam memberikan pengakuan formal bahwa suatu institusi mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan tertentu.dengan demikian akreditasi melindungi masyarakat dari penipuan oleh pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional pendidikan menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan ( SNP )

Apa Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah

Bertujuan untuk melindungi masyarakatagar dapat memperoleh layanan dan hasil pendidikan Penegasan tentang pentingnya akreditasi dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, Tentang Akreditasi yang berbunyi sebagai berikut :

1 Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan
2 Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
3 Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka
4 Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah

Apa Pentingnya Akreditasi Sekolah / Madrasah ?

Akreditasi sekolah/Madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan professional. Penggunaan instrument akreditasi yang komprehenshif di kembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada SNP. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan.

Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa SNPadalah kriteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hokum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu, SNP harus dijadikan acuan guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.

Di dalam Pasal 2 ayat (1), Lingkup SNP meliputi :

1 Standar isi
2 Standar proses
3 Standar kompetensi lulusan
4 Standar pendidik dan tenaga kependidikan
5 Standar sarana dan prasarana
6 Standar pengolahan
7 Standar pembiayaan dan
8 Standar penilaian pendidikan

Manfaat Bagi Sokolah / Madrasah

Hasil akreditasi Sekolah/Madrasah bermanfaat sebagai :

1 Acuan dalam upaya peningkatan mutu sekolah/Madrasah dan rencana pengembangan Sekolah / Madrasah
2 Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembang kinerja warga sekolah/Madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan , sasaran , strategi  dan program sekolah/Madrasah
3 Motivator agar Sekolah/Madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana dan kompetitif baik ditingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional
4 Bahan informasi bagi Sekolah/Madrasah Sebagai masyarakat belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah , masyarakat maupun sector swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga dan dana
5  Acuan bagi lembaga terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional

Manfaat bagi kepala Sekolah / Madrasah

Bagi kepala sekolah /madrasah, hasil akreditasi diharapkan dapat dijadikan bahan informasi untuk pemetaan indicator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di sampingitu, hasilakreditasi juga diperlukan kepala sekolah/madrsaha sebagai bahan masukan untuk penyusunan program serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah

Manfaat bagi Guru Sekolah / Madrasah

Manfaat bagi Guru Sekolah/Madrasah bagi guru, hasilakreditasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memberikan layanan terbaik bagi peserta didiknya guna mempertahankan dan meningkatkan  mutu sekolah/madrsaha. Secara moral guru senang bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu